Minggu, 14 April 2019

Jurnal undang-undang ITE

Tugas

1. Carilah jurnal mengenai UU ITE, dikusikan dengan teman kelompok
2. Buat resume, kirim ke email beserta jurnalnya dengan ketentuan resume

A. Judul Jurnal :

Dampak undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) terhadap perubahan hukum dan sosial dalam masyarakat.

B. Permasalahan :

1. sering menimbulkan kerancuan dengan aturan yang berlaku, mengingat jumlah pemakai teknologi informasi dari tahun ketahun terus meningkat dengan menggunakan sarana dengan teknologi tersebut. Sehingga terjadi salah penafsiran sadar atau tidak sadar permasalahannya akan menjadi kasus yang akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
2. Undang- Undang No.11 tahun 2008 tersebut belum banyak di sosialisasikan ke masyarakat dan sampai sekarang belum adan Peraturan Pemerintah (PP) seperti yang telah diamanatkan dalam Pasal 54 ayat 2 Undang-Undang tersebut.
3. Perkembangan teknologi informasi menjadi sarana efektif untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengguna teknologi itu sendiri
4. meningkatnya kejahatan kriminalisasi cybercrime dalam dunia maya

C. Metode

1. Riset perpustakaan yang berhubungan dengan implementasi dilapangan.
2. menggunakan penelitian deskriptif, eksploratif yaitu penelitian yang mengkaji peraturan per undang – undangan serta sumber – sumber lainnya yang relevan dengan perkembangan teknologi informasi umumnya

D. Kesimpulan

1. Pemahaman dan sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Informasi (UU ITE) kepada masyarakat yang diakibatkan adanya perubahan sosial, belum cukup efektif, sebagaimana terlihat dari masih maraknya pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan teknologi informasi.
2. Teknologi informasi ini mempunyai dampak negatif yang dapat merugikan banyak pihak dikarenakan belum jelasnya hukum yang mengatur tentang
penggunaan teknologi informasi, seperti kejahatan dalam dunia telematika (cybercrime), pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual di cyberspace dan lain-lain serta lemahnya aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan informasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
3. Dalam perubahan sosial dan hukum, Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik cukup dapat di adaptasi terhadap berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, khususnya dibidang teknologi informasi.


ISSN 2338-3321
DAMPAK UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) TERHADAP PERUBAHAN HUKUM DAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT

yanto Sidik



F.H. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: suyanto_sidik@yahoo.com

Abstrak: Kemajuan spektakuler dibidang teknologi informasi dan komunikasi berdampak sangat besar bagi perkembangan interaksi hukum dan interaksi sosial. Di samping memberikan kontribusi positif bagi pengguna, media teknologi informasi ini juga menimbulkan sisi negatif. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah Indonesia menerbitkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Undang-undang tersebut adalah undang-undang yang pertama yang mengatur tentang pelaksanaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk membahas dampak undang-undang ITE dan implementasinya bagi pengguna di Indonesia. Metode yang digunakan adalah riset perpustakaan yang berhubungan dengan implementasi di lapangan. Dapat disimpulkan bahwa: (1) undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi dan transaksi elektronik. (2) perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar tercapai kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Kata kunci: Undang-undang Traksaksi Elektronik (UU ITE), hukum, sosial.

Abstract: The spectacular development of the information technology in communication. has greatly impact the development of law and social interaction. Beside giving a positive contribution for the information technology media used, howewer, it also has caused negative impact in another part. In order to prevent this, the Indonesian government has initiated a new regulation as the Information and Electronic Transaction Law No. 11 year 2008. The regulation is the prior Indonesian law, which arranged the implementation of information technology communication. The objectived of this research is to discuss the impact of the information and electronic transaction and its implementation in Indonesian. The method used library research, which connected with the implementation in the real field, and analyzed descriptively. It can be concluded that: (1) The regulation number 11 year 2008 give the protection to the of the information and electronik transaction society. (2) it shoud be socialized to the community in order to achive the law security for the information technology user and promotor

Key words: the information and electronic transaction law no. 11 year 2008, law, social.

PENDAHULUAN
Latar belakang penelitian ini adalah dengan derasnya arus globalisasi yang terjadi, yang telah menimbulkan berbagai masalah pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia di bidang politik, sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga terjadi perubahan- perubahan yang mendasar. Seiring dengan perubahan pada seluruh aspek tersebut berdampak pada berubahnya pula tatanan pola tingkah laku sosial manusia dalam masyarakat, maka aspek hukumpun harus berubah. Hukum harus diatur agar tercipta ketertiban dalam masyarakat. Hal ini memerlukan payung hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum tidak boleh statis, tetapi harus dinamis, dan selalu diadakan perubahan sejalan dengan perkembangan zaman serta dinamika kehidupan sosial dalam masyarakat.
Pada era reformasi sejak tahun 1998, banyak
peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan arus globalisasi. Diharapkan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan itu dapat membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik dari pada sebelumnya (Saifullah,2007:22).
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah mengubah hidup manusia menjadi lebih mudah karena kecanggihan dan daya kerjanya yang efektif dan effisien. Keberadaan teknologi informasi awalnya hanya digunakan kalangan tertentu saja, namun sekarang hampir seluruh lapisan masyarakat sudah menggunakannya, baik instansi pemerintah maupun swasta. Memanfaatkan dan kecanggihan serta kepraktisan teknologi informasi dalam instansi pemerintah digunakan untuk mengelola semua jenis data, memberikan informasi dan juga fasilitas kemudahan misalnya pelayanan publik melalui situs
Dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap
Suyanto Sidik, 1 - 7 Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat pemerintah secara on-line dan lain-lain. Demikian juga halnya dengan instansi swasta atau badan usaha yang menggunakan teknologi informasi untuk mengelola semua jenis data dengan melakukan transaksi penjualan secara on-line (e-commerce).
Dampak perkembangan dan kemajuan teknologi informasi sedemikian pesat yang dirasakan melanda dunia termasuk Indonesia. Globalisasi Informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Hal ini menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru yang berkaitan dengan teknologi informasi. Sehingga mengharuskan dilakukannya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik ditingkat nasional yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal, merata dan menyebar ke semua lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Preambule Undang-Undang Dasar 1945.
Kegiatan teknologi melalui media elektronik, disebut ruang siber (cyberspace) yang meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja, sebab akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Transaksi melalui media elektronik atau internet diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah diundangkan pada tanggal 21 April 2008, dengan Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58. Namun ternyata UU tersebut belum mencapai sasaran yang optimal karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaannya. Padahal dalam Bab XIII, pada Ketentuan Penutup, Pasal 54 ayat 2, berbunyi: “Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah
diundangkan Undang-Undang ini.”
Permasalahan dalam pelaksanaan UU ITE tersebut
Dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap
Suyanto Sidik, 1 - 7 Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat
sering menimbulkan kerancuan, mengingat jumlah pemakai teknologi informasi dari tahun ketahun terus meningkat dengan menggunakan sarana dengan teknologi tersebut. Sehingga terjadi salah penafsiran sadar atau tidak sadar permasalahannya akan menjadi kasus yang akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Undang- Undang No.11 tahun 2008 tersebut belum banyak di sosialisasikan ke masyarakat dan sampai sekarang belum adan Peraturan Pemerintah (PP) seperti yang telah diamanatkan dalam Pasal 54 ayat 2 Undang-Undang tersebut..........
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Peran, Pengaruh dan Efektifitas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap masyarakat. Metode yang dipergunakan adalah penelitian deskriptif, ekploratif, yaitu suatu penelitian yang mengkaji peraturan perundang- undangan serta sumber-sumber lainnya yang relevan dengan perkembangan teknologi informasi umumnya dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya dengan interaksi perubahan sosial dan perubahan hukum
.
PEMBAHASAN
Fungsi dan Peranan Hukum
Abdul Manan (2009:68) menyatakan bahwa fungsi hukum yang diharapkan setelah diciptakan atau diubah melalui peraturan perundang-undangan dengan menggunakan instrumen-instrumen, antara lain: (1) Standard of Conduct; merupakan sandaran atau ukuran tingkah laku yang harus ditaati oleh setiap orang dalam bertindak dalam melakukan hubungan satu dengan yang lain. (2) As a Tool of Social Engineering; sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
(3) As a Tool of Social Control; sebagai alat untuk mengontrol tingkah laku dan perbuatan manusia agar mereka tidak melakukan perbuatan yang melawan norma hukum, agama dan kesusilaan. (4) As a Facility on Human Interaction; yakni hukum berfungsi tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menciptakan perubahan
Dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap
Suyanto Sidik, 1 - 7 Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat
masyarakat dengan cara memperlancar proses interaksi sosial dan diharapkan menjadi pendorong untuk menimbulkan perubahan dalam kehidupan sosial di masyarakat. (5) Rechtzeken Heid; yakni agar dalam setiap persoalan dan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat ada kepastian hukum untuk dijadikan pegangan oleh seluruh masyarakat.
Berkaitan dengan dimensi perubahan hukum, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa masyarakat berubah dulu baru hukum datang kemudian. Faktor-faktor yang menggerakkan perubahan itu sebenarnya bukan hukum, melainkan faktor lainnya seperti adanya perkembangan dan penggunaan teknologi canggih. Hal ini dapat terlihat bahwa jika suatu saat memang terjadi perubahan dalam masyarakat, maka hukum tetap bukan faktor penyebabnya, jadi hukum hanya dilihat sebagai akibat perubahan saja. Jika timbul hukum-hukum baru, sebenarnya hanya akibat dari keadaan masyarakat yang memang telah berubah sebelumnya, sehingga hukum hanya sekedar mengkukuhkan apa yang sebenarnya memang telah berubah. Sebelum hukum timbul sebagai alat untuk menciptakan perubahan, sebetulnya telah lebih dahulu bekerja kekuatan-kekuatan perubahan lain seperti penemuan dan pemanfaatan teknologi informasi baru, Setelah berjalan hingga tingkat perubahan tertentu, barulah hukum dipanggil untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dari perubahan itu.
Menurut Soemarno Partodihardjo (2009:147): Hukum dalam konsep law as a tool social engineering sebagaimana yang telah dikemukakan Roscoe Pound, bahwa hukum harus menjadi faktor penggerak ke arah perubahan masyarakat yang lebih baik dari sebelumnya sesuai dengan fungsi-fungsi hukum yang telah disebutkan. Oleh karena itu, dalam perubahan hendaknya harus direncanakan dengan baik dan terarah, sehingga tujuan dari perubahan itu dapat tercapai dengan baik. Perkembangan Teknologi Informasi.
Pengertian teknologi informasi, menurut Pasal 1, Bab Ketentuan Umum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; adalah: Suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
Dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap
Suyanto Sidik, 1 - 7 Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu sarana implementasi dari penggunaan teknologi tersebut adalah dengan menggunakan media seperangkat komputer yang dapat mengolah semua data, sistem jaringan untuk menghubungkan komputer satu dengan lainnya dan teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) yang digunakan agar data dapat disebar dan dapat diakses secara global. Perkembangan teknologi informasi melahirkan sistem baru dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan e-life, artinya kehidupan sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik, dan sekarang ini sudah marak dengan dengan berbagai kata yang diawali dengan huruf “e” seperti; e-commerce, e-government, e- education, e-library, e-medicine dan lain-lain. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kini telah banyak membantu semua kalangan dalam menjalankan setiap aktivitasnya, banyak sekali pekerjaan yang terselesaikan dengan lebih cepat karena penggunaan sistem media yang baru, canggih dan berteknologi tinggi. Kemajuan teknologi telah banyak memberi kebebasan kepada para penggunanya untuk melaksanakan setiap aktivitasnya dengan sebebas mungkin sesuai dengan hak azasinya. Misalnya, pengiriman surat melalui kantor pos yang biasanya paling cepat dihitung dengan hari kepada si penerima, kini surat sudah dapat terkirim dan diterima dalam hitungan beberapa menit bahkan hitungan detik. Dalam skala tertentu dampak kemajuan teknologi tersebut menimbulkan pengangguran sebab yang sebelumnya pekerjaan yang dikerjakan manusia mulai digantikan dengan sistem teknologi baru dan canggih yang banyak membantu pencepatan penyelesaian pekerjaan, keakuratan data lebih terjamin dan terjadi penghematan biaya (Edmon
Makarim, 2004:204)............
Interaksi Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum. Interaksi perubahan sosial di satu sisi dan perubahan hukum di sisi lain merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan seperti dua sisi keeping mata uang. Interaksi tersebut membawa konsekuensi ilmiah karena akan dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Menurut Soerjono Soekanto (2007:38) bahwa paradigma yang berkembang
Dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap
Suyanto Sidik, 1 - 7 Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat
dalam memberikan format atas hubungan interaksi perubahan sosial dan perubahan hukum adalah: (1) Hukum akan melayani kebutuhan masyarakat, agar supaya hukum itu tidak akan ketinggalan oleh lajunya perkembangan masyarakat. Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma pertama ini yaitu: (a) Perubahan yang cenderung diikuti oleh sistem lain karena dalam kondisi ketergantungan.
(b) Ketertinggalan hukum di belakang perubahan sosial.
(c) Penyesuaian yang cepat dari hukum kepada keadaan baru. (d) Hukum sebagai fungsi pengabdian. (e) Hukum berkembang mengikuti kejadian berarti tempatnya adalah di belakang peristiwa bukan mendahuluinya. (2) Hukum dapat menciptakan perubahan sosial dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan yang berlangsung dalam masyarakat. Ciri-ciri yang terdapat dalam paradigma kedua ini adalah: (a) Law as a tool of social engineering (hukum sebagai alat perubahan). (b) Law as a tool of direct social control (hukum sebagai alat kontrol sosial). (c) Forward looking (berorientasi ke masa depan). (d) Ius Constituendum (hukum yang akan berlaku untuk masa akan datang) (e) Hukum berperan aktif dengan masyarakat. (f) Tidak hanya sekedar menciptakan ketertiban tetapi menciptakan dan mendorong terjadinya perubahan dan perkembangan tersebut.
Dampak Perkembangan Teknologi Informasi. Teknologi Informasi dan komunikasi selain memberikan keuntungan ekonomis bagi pengguna media perangkat internet akan kebutuhan informasinya, akan dapat menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi positip bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia, sekaligus juga menjadi sarana efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Teknologi yang berdampak negatif ini disebabkan oleh pengguna teknologi sendiri, misalnya; terjadinya pencurian pulsa, pembobolan kartu kredit, kartu ATM, situs atau web-site yang menyediakan jasa preman / pembunuh bayaran dan lain-lain................. Meningkatnya kriminalisasi cybercrime atau kejahatan dalam dunia maya sudah banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat peraturan yang ada
Dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap
Suyanto Sidik, 1 - 7 Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat
saat ini belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi yang tegas, maka kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi.
Keberlakuan Hukum dalam Ruang Maya Aktivitas di internet tidak dapat dilepaskan dari faktor manusia dan akibat hukumnya juga bersinggungan dengan manusia di masyarakat yang berada dalam dunia fisik, maka kemudian muncul pemikiran tentang perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas-aktivitas di dalam ruang maya (cyberspace) tersebut. Oleh karena karakteristik ini sangat berbeda, maka muncul pendapat pro dan kontra mengenai dapat atau tidaknya hukum konvensional yang mengatur aktivitas-aktivitas di dalam ruang maya. Hal ini akan menimbulkan perdebatan dalam pengaturannya. Secara umum, permasalahan pro dan kontra mengenai dapat atau tidaknya sistem hukum konvensional mengatur aktivitas-aktivitas di cyberspace
yaitu;
1. Karakteristik aktivitas-aktivitas di internet sebagai bagian dari teknologi informasi adalah lintas batas atau hubungan dunia menjadi tanpa batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan territorial dan menyebabkan perubahan ekonomi, sosial, teknologi dan budaya secara signifikan.
2. Sistem hukum konvensional yang justru bertumpu pada territorial, dianggap tidak cukup untuk memadai untuk menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang baru timbul dan dimunculkan oleh aktivitas-aktivitas manusia di dalam dunia ruang maya (Jurnal Hukum Bisnis:2010:9). Selanjutnya dalam perjalanan pengaturan internet dengan hukum juga telah menimbulkan pro dan kontra, yang di prakarsa oleh
3. 3 (tiga) kelompok, yaitu: (1) Kelompok pertama; menolak secara total setiap upaya untuk menciptakan setiap aturan-aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas dalam cyberspace. Alasannya bahwa internet sebagai surga demokrasi yang menyediakan lalu lintas ide secara bebas dan terbuka, tidak boleh dihambat oleh aturan-aturan yang di dasarkan atas sistem hukum konvensional yang bertumpu pada batasan-batasan territorial. (2) Kelompok kedua; bahwa penerapan sistem
Dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap
Suyanto Sidik, 1 - 7 Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat
hukum konvensional untuk mengatur aktivitas-aktivitas dalam cyberspace mendesak untuk dilakukan tanpa harus menunggu berakhirnya perdebatan akademis tentang sistem hukum mana yang paling tepat. Hal ini didasari oleh pertimbangan bahwa meluasnya akibat negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas-aktivitas dalam cyberspace yang telah memaksa segera dibentuk aturan hukum yang mengaturnya. (3) Kelompok ketiga; mengacu pandangan dari kedua kelompok di atas, yaitu bahwa aturan hukum yang mengatur aktivitas-aktivitas dalam cyberspace harus dibentuk secara evolutif dengan menerapkan prinsip- prinsip hukum secara umum dengan hati-hati, akurat serta melibatkan peran masyarakat dan menitik beratkan pada aspek-aspek tertentu dalam cyberspace yang menyebabkan kekhasan pada transaksi-transaksi melalui internet.(Danrivanto Budhiyanto,2010:38).
Materi Muatan Undang-undang no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan hukum maya (cyber law) yang pertama dimiliki Indonesia, dapat dikatakan memiliki muatan dan cakupan luas dalam mengatur cyberspace, meskipun di beberapa sisi masih terdapat pengaturan-pengaturan yang kurang lugas dan juga ada yang terlewat.
Kalau dianalisis materi muatannya tampak bahwa UU ITE menganut 2 (dua) model pengaturan yaitu: (1) Pengaturan yang berpihak pada pemilahan materi hukum secara ketat sehingga regulasi yang dibuat bersifat sempit dan spesifik pada sektor tertentu saja. (2). Pengaturan yang bersifat komprehensif dalam arti materi muatan yang diatur mencakup hal yang lebih luas disesuaikan dengan kebutuhan yang saat ini terjadi. Sehingga dalam regulasi tersebut akan tercakup aspek-aspek hukum perdata materiil, hukum acara perdata dan pidana,(walaupun dapat berupa kaedah petunjuk hukum tertentu) hukum pembuktian dan hukum pidana. Mengacu pada 2 model tersebut di atas, UU ITE sendiri cenderung mengikuti model pengaturan yang kedua ini. Berdasarkan Undang- undang ITE, secara garis besar materi-materi pokok yang
Dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap
Suyanto Sidik, 1 - 7 Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat
dirangkum sebagai berikut: (1) Asas dan Tujuan. (2) Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik; dalam hal ini, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermeterai). (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik. (4) Alat bukti elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum yang sama seperti alat bukti lainnya yang diakui dalam KUHAP. (5) Transaksi Elektronik (e-commerce). (6) Pengaturan nama domain, Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan hak pribadi. (7) Perbuatan yang dilarang, dijelaskan pada Bab VII (pasal 27 sampai pasal 37) meliputi: (a) Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan). (b) Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) (c) Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakuti) (d) Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) (e) Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) (f) Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) (g) Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja) (h) Pasal 35 (Menjadikan seolah Dokumen Otentik). (8) Penyelesaian sengketa. (9) Peran pemerintah dan peran masyarakat (10) Penyidikan. (11) Ketentuan pidana.
Berdasarkan materi-materi pokok maupun bentuk pengaturan yang tersebut di atas, dapat diketahui bahwa setidaknya terdapat sebelas terobosan yang dilakukan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: (1) Undang- Undang pertama yang berkaitan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) maupun Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (2) Bersifat ekstra territorial; berlaku untuk setiap orang yang berada di Dalam Negeri (DN) dan Luar Negeri (LN) yang memiliki akibat hukum di Republik Indonesia. (3) Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. (4) Alat bukti elektronik diakui seperti halnya alat bukti lainnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (5) Tanda Tangan Elektronik (TTE) diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Tanda
Dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap
Suyanto Sidik, 1 - 7 Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat
Tangan Konvensional (tinta basah dan meterai). (6) Memberikan definisi legal formal berbagai hal yang berkaitan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). (7) Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah. (8) Mendenifisikan perbuatan yang dilarang dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
(9) Menetapkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. (10) Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai salah satu upaya mencegah kejahatan berbasis Teknologi Informasi (TI). (11) Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI).
Implementasi Undang- undang ITE dan Kasus-kasus Berkaitan dengan aktivitas dan kegiatan bisnis masyarakat pengguna transaksi atau perdagangan elektronik (e-commerce), UU ITE merupakan Payung Hukum yang melingkupi kegiatan transaksi atau perdagangan elektronik di dunia maya (cyberspace) tersebut. Namun sejak kelahiran Undang-Undang No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, permasalahan dalam undang-undang tersebut dan pasal-pasal pencemaran nama baik atau delik reputasi pada undang-undang tersebut memiliki banyak cacat bawaan, kesimpang siuran rumusan, dan inkonsistensi hukum pidana. Sebenarnya undang-undang tersebut di atas khusus diperuntukkan mengatur perdagangan elektronik di internet, akan tetapi ternyata undang-undang ini ikut mengatur hal-hal yang sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini mengindikasikan adanya penduplikasian tindak pidana yang justru rentan terhadap terjadinya ketidak pastian hukum sehingga menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Duplikasi ini akhirnya dapat merugikan masyarakat sendiri karena tidak tahu perbuatan mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dilakukan menurut hukum. Korban dari kekaburan rumusan pasal tersebut telah dapat terlihat, namun kejadian

Dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap
Suyanto Sidik, 1 - 7 Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat
ini merupakan suatu hal yang postitif dengan adanya reaksi sebagian besar masyarakat yang telah melakukan penolakan terhadap bentuk kriminalisasi tersebut. Khususnya yang dilakukan aparat hukum atas kasus pencemaran nama baik.
Beberapa peristiwa hukum yang sangat fenomenal seperti kasus di bawah ini:
1. Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi Pasal 27 ayat 3 yang dilakukan oleh pemohon Sdr. Eddy Cahyono, Nenda, Amrie, PBHI, AJI, LBH Pers, yang berdasarkan Putusan No. 2/PUU-VII/2009 MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima yang diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi tertanggal 4 Mei 2009.
2. Kasus hukum Prita Mulyasari; mantan pasien Rumah sakit Omni Internasional Tangerang yang sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang selama 3 minggu oleh pihak Kejaksaan karena dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Hal ini telah menimbulkan gugatan dan kecaman dari sejumlah kalangan. Namun Jaksa Agung telah melakukan langkah yang tepat dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap Jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari sehingga kasus ini tetap proposional. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyambut baik atas dibebaskannya Prita Mulyasari dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik. Akhirnya Prita Mulyasari mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan hasilnya MA mengabulkan permohonannnya serta bebas pada tanggal 17 September 2012 berdasarkan nomor perkara No. 22 PK/Pid.sus/2011 oleh Majelis Peninjauan Kembali yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko dan beranggotakan hakim agung Surya Jaya dan Suhadi. (Anggara, Supriyadi, Ririn Sjafrani, 2010:96).

PENUTUP
Saran – saran
1. Agar ditinjau kembali tentang adanya pasal krusial dalam UU ITE ini, khususnya pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa pasal tentang penghinaan,pencemaran nama baik, berita kebencian, permusuhan, ancaman menakuti-nakuti ini cukup mendominasi pada daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE diperbaharui. Pasal ini telah dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap
Suyanto Sidik, 1 - 7 Perubahan Hukum dan Sosial dalam Masyarakat
2. Sebaiknya perlu diperjelas secara detail dengan peraturan dalam tingkat yang lebih rendah dari UU ITE. Misalnya diterbitkan Peraturan Pemerintah (P.P.) sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak menjadi rancu dalam penafsiran dan penerapan hukumnya.
3. Sebaiknya kemampuan Sumber daya manusia (SDM) aparatur penegak hukum di bidang teknologi informasi ditingkatkan, termasuk aparat polisi, jaksa, hakim bahkan pengacara, khususnya dalam menangani masalah-masalah hukum siber (cyberlaw). Sehingga penegakan hukum di bidang ini dapat terlaksana secara baik dengan dukungan SDM aparatur yang berkualitas serta ahli dalam bidangnya.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005 .
Anggara, Supriyadi W.E., Ririn Syafrani, Kontroversi Undang-Undang I.T.E.,Degraf Publishing, Jakarta, 2010.
Danrivanto Bhudiyanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008.
Jurnal Hukum Bisnis, Efektifitas UU ITE Dalam Penyelesaian Sengketa E- Commerce,Volume 29, Nomor 1, 2006.
http://www.hukum.online.com/artikel_detail.asp?id, 5 Apill 2010.
http://id.wikipedia.org/wiki/internet, 8 Desember 2010

.

Senin, 08 April 2019

KEJAHATAN TI


A.Motif kejahatan yang mempengaruhi kejahatan TI : 
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1. Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.  
2.Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi 
B. Contoh kejahatan TI yang sedang TREND (viral) dan motif kejahatan tersebut 
Motif intelektual 
1. Unauthorized Access to Komputer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. 
Motif politik
2. Illegal Contents Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. 
Motif kriminal 
3. Cyber Espionage Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(komputer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang komputerized. 
4. Infringements of Privacy Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
Motif ekonomi 
5. Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. 
6. Cyber Sabotage and Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism. 
C. Upaya – upaya menanggulangi kejahatan IT : 
1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan


Lindungilah gadget atau perangkat lain yang ada, baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang menggunakan dan melakukan hal-hal yang nggak kita sukai.
2. Jangan gunakan software bajakan 


Gunakanlah peranti lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan. Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan aplikasi open sourceyang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.
Karena, biasanya yang nggak open source banyak yang bayar. Mengingat, orang Indonesia enggan keluar duit untuk beli software asli dan lebih memilih bajakan.
3. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date


Penting untuk perangkat lunak keamanan selalu terbarui. Hal itu akan memberikan redefinisi ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam versi security softwaresebelumnya.
4. Menggunakan data encryption



Misalnya, seperti Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) dan lain-lain pada jaringan lokal seperti LAN atau nirkabel di kantor atau rumah, sehingga komunikasi teks yang jelas nggak bisa disadap dan bisa mencegah akses yang nggak sah.
5. Selalu miliki sikap waspada 




Waspada itu sangat perlu! Jangan langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala iklan yang bertebaran di internet. Memang kejahatannya dilakukan di dunia maya, tapi, di dunia nyata semua akibatnya nggak bisa di putar balik. Waspadalah!
6. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur




Sekarang ini, banyak data transaksi bank dikirim melalui email. Oleh karena itu, nggak ada salahnya untuk memeriksa transaksi secara teratur. Ini dilakukan supaya bisa dengan cepat mengetahui apakah ada transaksi yang nggak benar.

Jika menggunakan kartu kredit, bisa langsung menghubungi bank dan memblokirnya. Bisa juga mengajukan keluhan kepada bank supaya transaksi dibatalkan.
7. Rajin mengganti kata sandi 



Jangan malas untuk mengganti kata sandi akun-akun yang penting secara berkala. Tapi, pastikan untuk menggunakan kombinasi karakter huruf, angka dan atau simbol yang rumit supaya nggak mudah dijebol.
8. Backup data-data secara rutin




Sebaiknya, pengguna memiliki salinan dokumen pribadi, baik itu dokumen seperti foto, musik, video atau yang lainnya. Ini dilakukan supaya data tetap selamat jika sewaktu-waktu ada pencurian data atau kesalahan dalam sistem perangkat yang digunakan.
9. Jangan sembarang membagikan info pribadi

Jaga supaya informasi pribadi nggak jatuh ke tangan yang nakal dan salah. Jika nggak terlalu penting-penting sekali, lebih baik jangan dimasukkan data-data pribadi yang penting ke dalam media sosial. Jika ingin membagikan, bagikan kepada orang terpecaya, jangan cuman orang terdekat saja. Karena, orang terdekat belum tentu orang yang terpercaya.
Dan jangan cuman karena alasan supaya banyak teman, lantas memasukkan semua data pribadi ke media sosial. Itu adalah kesalahan fatal. 
10. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan



Selain mengabaikan lampiran email dan URL / alamat web yang mencurigakan, jangan hiraukan juga postingan-postingan aneh yang banyak bergentayangan di media sosial. Kecerobohan cuman akan merugikan diri-sendiri.
11. Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang

Misal, ketika ada tawaran menarik berupa free merchandise atau online sale, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Santai saja dan pelajari apa yang mereka tawarkan.
12. Laporkan ke pihak yang berwenang

Faktanya, masih banyak kasus kejahatan cyber yang nggak dilaporkan. Tapi, mulai sekarang jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Khususnya, untuk hal-hal yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, pemerasan, penindasan dan pencurian identitas.


Selasa, 02 April 2019

Bentuk Profesionalisme Dalam Profesi

Profesionalisme dalam profesi POLISI :
a) menjalankan tugasnya dengan rasa tanggung jawab dan penuh dengan peraturan yg berlaku
b) tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya
c) bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas
d) dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional
e) memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat
f) dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun
g) tidak bersifat kaku dalam bertindak
Profesionalisme dalam profesi HAKIM :
a) menjadi hakim harus selalu bisa mendengarkan pendapat dengan sopan dan beradab
b) dalm menjawab pertanyaan dari terdakwa atupun yang lainya harus selalu bijaksana dan arif
c) dalam hal mempertimbangkan sesuatu tidak terpengaruh oleh kondisi dan situasi apapun
d) dalm memutuskan hukuman atau vonis hendaklah tidak berat sebelah atau memihak suatu pihak tertentu
e) adil jujur dan bijaksana mengerti apa yang terlintas dalam jiwa seseorang
Profesionalisme dalam profesi DOKTER :
a) mempunyai sikap dan perilaku insani pancasila dan menjunjung tinggi etika kedokteran indonesia
b) mempunyai kompetensi untuk memberikan pelayanan dan memimpin laboratorium klinik secara profesional
c) mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan dengan menggunakan sumber yang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada
d) mampu mengembangkan keterampilan dalam memimpin laboratorium klinik secara mandiri sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
e) memiliki pengetahuan dan keterampilan serta sikap profesional dalam mendidik dan melaksanakan penelitian maupun apresiasi atas hasil penilitian
Profesionalisme dalam profesi PROGRAMMER :
a) Seorang programer tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).
 Profesionalisme dalam profesi DATA ENTRI OPERATOR :
a) seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b) seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
c) seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
d) seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry
e) seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput 
 Profesionalisme dalam profesi DATA BASE ADMINISTRATOR :
a) harus bisa memonitor sebuah database
b) harus mampu mengadminister sebuah database


NON IT:
Bentuk profesionalisme dalam profesi POLISI (non IT) :
a) menjalankan tugasnya dengan rasa tanggung jawab dan penuh dengan peraturan yg berlaku
b) tahu dan paham, dan menghayati benar siapa dirinya (sebagai anggota polisi sipil), paham dan menghayati tugasnya dan bagaiman melakukan tugas dengan baik, serta memahami apa yang menjadi keharusan dan larangannya
c) bersikap jujur, adil, dan amanah dalam melakukan tugas
d) dapat menunda gratifikasi dan bertindak secara proporsional serta tidak emosional
e) memiliki tekad yang kuat untuk menjadi polisi yang baik sebagai pelindung, pengayom,dan pelayan masyarakat
f) dalam melaksanakan tugas tidak bersikap ragu-ragu, tegas tetapi tetap terukur dan tetap sopan santun
g) tidak bersifat kaku dalam bertindak


IT :
Bentuk profesionalisme dalam PROFESI PROGRAMER (IT) :
a) Seorang programer tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya
atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).
Bentuk profesionalisme dalam PROFESI DATA ENTRY OPERATOR (IT) :
a) seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b) seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
c) seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
d) seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang data entry
e) seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput
Sumber : http://chephe.blogspot.com/

Sabtu, 23 Maret 2019

Etiket atau Pelanggaran Berinternet

1. Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet.

a. Berkirim surat melalui email Yaitu :
1) Email Spam,
2) Email Bomb,
3) Email Porno,
4) Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
5) Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6) Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b. Berbicara dalam chatting Yaitu :
1) Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2) Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3) Merusak Nama Baik,
4) Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5) Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas.

a. Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.

1) Email SpamSpamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.

2) Email bombAdalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.

3) Email PornoMenyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama

4) Penyebaran Virus Melalui Attach FileSudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

5) Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat ProvokatifMisalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.

6) Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat IjinMenyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.

b. SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.

1) Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini

2) Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk
memberi penegasan maksud. Tetapi yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

3) Merusak Nama BaikSeperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.

4) Menyarankan Tindakan Melanggar HukumSeperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

5) Menyebarkan Hal-hal yang Berbau KekerasanSeperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga,

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan "proses professional" dalam mengukur sebuah professionalismeSetiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulkan memiliki dua arti sebagai berikut:

1. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya (by function). Artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik dan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.

2. Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tidakan dalam pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan, dan masyarakat umum lainnya. Selanjutnya keputusan atau hasil pekerjaan itu dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya dan pihak lain. Prinsipnya, seorang profesional harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat suatu kejahatan (non maleficence).

3. KebebasanPara profesional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.

4. KejujuranJujur, setia, dan merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahan, tidak menyombongkan diri, dan terus berupaya untuk mengembangkan diri dalam mencapai penyempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan,
pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.

5. KeadilanDalam menjalankan profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau menganggu milik orang lain, lembaga/organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling menghormati dan mencapai keadilan secara obyektif dalam kehidupan masyarakat.

Diposting 7th May 2018 oleh Rantina M (http://justsharing-lkm.blogspot.com/2018/05/contoh-etiket-atau pelanggaran.html)https://fitrikomariyah.wordpress.com/2015/03/17/etika-profesi-2/



Senin, 18 Maret 2019

Perkembangan teknologi yang melunturkan etika tradisional

CONTOH PERKEMBANGAN TEKNOLOGI YANG MELUNTURKAN ETIKA TRADISIONAL

Perkembangan IT dewasa ini memang sangat hebat, dan menurut saya arusnya sudah semakin kencang menuju ke segala bidang kehidupan kita. Tak dipungkiri dengan semakin canggihnya teknologi dewasa ini, membuat pekerjaan kita (manusia) memang sangat terbantu, bahkan mungkin peran teknologi tersebut sudah tidak lagi menjadi alat untuk membantu pekerjaan kita, namun sudah menjadi alat inti (utama) dalam menyelesaikan pekerjaan – pekerjaan kita. Tentunya dengan perkembangan Teknologi yang hebat ini, ada dampak dari sisi positif dan negatifnya. Salah satu Implikasi yang muncul sebagai akibat dari penerapan teknologi Informasi adalah semakin lunturnya etika Tradisional. Nilai – nilai etika Tradisional yang dahulu dijunjung tinggi, dianggap dan diyakini sebagai suatu keluhuran, kini diabaikan karena dianggap tidak efisien.

Berikut ini contoh bagaimana teknologi tersebut mempengaruhi proses Bisnis dan Sosial, dan melunturkan etika Tradisional :

1. Dalam Bidang Bisnis

TOKO ONLINE

Teknologi :
Internet.
Model Kerja :
Toko online adalah Bisnis jual beli melalui media Internet. Dalam bisnis ini, Penjual membuat Web yang berisi tentang informasi Barang yang diperdagangkannya. Melalui media Internet, calon Pembeli yang posisinya berada dimana saja cukup membuka Web tersebut untuk menemukan barang yang ingin dibelinya. kemudian Pembeli tinggal meng-klik “Beli” pada barang yang ingin dibelinya dan transaksipun telah terjadi. Selanjutnya Pembeli tinggal men-transfer uang ke Penjual via Internet Banking dan Barang, melalui jasa pengiriman barang, akan sampai ke Pembeli dalam hitungan hari.
Etika Tradisional yang hilang:
Pada sistem transaksi jual – beli seperti diatas, transaksi berlangsung meski penjual dan pembeli berada di tempat yang berbeda tanpa ada pertemuan fisik. Hal tersebut membuat beberapa etika transaksi dalam transaksi tradisional menjadil hilang. beberapa etika.Tradisional yang hilang itu adalah :
– Tatap muka / pertemuan fisik
– Tawar – menawar
– Silaturahmi
– Rasa Kekeluargaan
Tatap muka / pertemuan fisik yang terjadi pada transaksi Tradisional tidak hanya terjadi antara pembeli dan penjual yang terlibat transaksi saja, melainkan juga dengan pembeli – pembeli dan penjual – penjual lain (bila transaksinya di Pasar Tradisional). Pertemuan fisik tersebut, ditambah dengan proses tawar menawar yang sering diiringi dengan candaan memberikan dampak emosional yang positif antara Penjual dan Pembeli sehingga rasa kekeluargaan terbentuk diantara mereka. Untuk selanjutnya, transaksi tidak sekedar transaksi, melainkan juga ajang silaturahmi antara penjual dan Pembeli.

2. Laundry (Mesin Cuci)

Teknologi :
Mesin Cuci
Model Kerja :
Fenoma terbaru pada masa sekarang salah satunya adalah begitu banyaknya bermunculan jasa pencucian baju (laundry). Daerah perkotaan misalnya seperti kota Yogyakarta adalah daerah yang memiliki prorspek yang baik untuk mengembangkan usaha tersebut. Tanpa orang sadari ternyata hal tersebut berdampak pada kebiasaan seseorang untuk bermalas-malasan. Karena orang yang malas pada umumnya beranggapan buat apa mengeluarkan tenaga yang sia2, lebih baik manfaaatkan fasilitas yang ada. Hal secara tidak berdampak pada mulai berkurangnya etika atau kebiasaan kita yang tadinya mau mencuci sendiri menjadi malas mencuci sendiri. Dengan adanya teknologi baru dalam hal ini yaitu mesin cuci, menimbulkan dapak positif maupun negative.
Dampak positif
* Membantu seseorang yang mempunyai kesibukan yang tinggi
* Membuat lapangan pekerjaan baru
* Membantu ibu rumah tangga yang punya bekerjaan banyak
Dampak negative
* Membuat orang menjadi bermalas-malasan
* Membiasakan orang hidup boros.
Etika yang hilang
* Berkurangnya etika atau kebiasaan orang pada umunya (yang tadinya giat mencuci sendiri menjadi bermalas-malasan)

3. Sistem Kuliah Online

Teknologi :
Internet
Model kerja :
Semakin berkembagnya perkembangan IT, menyusup juga ke Sistem pembelajaran dalam hal ini Sistem Kuliah Online. Mungkin dirasa lucu, karena dalam Sistem Kuliah Online ini,
tidak diperlukan tatap muka, jam kuliah yg terjadwal, ruang kelas untuk perkuliahan, tidak memerlukan buku-buku karena bisa download banyak ebook di internet.
Contoh Perkuliahan online sbb :
Dosen/guru memberikan materi kuliah yg diupload di web atau blog, dengan begitu siswa bisa mendownload dan mempelajari materi yang diberikan dosen/guru tanpa ada proses tatap muka, dan bisa sewaktu2 melihat juga bisa mendownload materi / tugas di web atau blog tersebut. Dan untuk tugas-tugas yang diberikan dosen/guru, tentu siswa bisa mencari referensi langsung di internet, dan bisa langsung dicopas (copy-paste). Hal ini mungkin sangat efisien, tapi tentu tetap ada sisi positif dan negatifnya, serta beberapa etika tradisional / kebiasaan yang luntur akibat proses pemanfaatan Teknologi tersebut.
Etika tradisional yang hilang :
· Tidak ada perkuliahan langsung tatap muka,
· Tidak ada ruang kelas untu proses perkuliahan
· Tidak ada jam kuliah yang terjadwal
· Kurangnya silaturahmi dari dosen/guru ke siswa, dan juga siswa-siswa
· Kurangnya rasa kebersamaan.

4.Dalam Bidang Sosial

FaceBook
Teknologi:
Internet
Model Kerja:
Facebook adalah media jejaring sosial yang diciptakan untuk menjaga komunikasi dengan Keluarga, teman dan kolega yang berada jauh. kemudian Facebook digunakan juga untuk mencari teman atau kenalan. User Facebook A ketika ingin berkomunikasi dengan User yang lain, ia tinggal mengisi Box Message, Wall, ataupun Chat. User B (penerima pesan) dapat menerima pesan dan kemudian membalasnya melalui media yang sama. Ketika ada User A ingin berkenalan dengan User B, ia tinggal mencari nama / email user B, meng-klik namanya, lalu klik “Add as friend”. User B akan menerima permintaan pertemanan dari User A. ketika User B meng-klik “Confirm”, maka pertemanan pun terjadi.
Etika Tradisional yang hilang:
Pada proses komunikasi antar individu diatas jelas tidak terjadi pertemuan fisik antara A dan B. hal ini tentu menghilangkan spirit / jiwa / roh sebenarnya dari ajang komunikasi atau sosialisasi tersebut, yaitu :
– Ikatan Emosional
– Silaturahmi
– Rasa kekeluargaan.
Teknologi memang diciptakan untuk memudahkan manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, akan tetapi akan sangat tidak bijak jika dalam pengembangan dan penerapan teknologi tersebut pada akhirnya mengikis nilai – nilai kita sebagai Manusia. Semua dikembalikan pada diri kita masing – masing.

sumber : https://marioyogya.wordpress.com/2011/03/20/contoh-perkembangan-teknologi-yang-melunturkan-etika-tradisional/
x

Kamis, 06 Desember 2018

pertemuan 11

fungsi-fungsi dari protokol

1. Internet Control Message Protocol (ICMP) adalah salah satu protokol utama dari Internet Protocol Suite Hal ini digunakan oleh perangkat jaringan komputer, seperti router, untuk mengirim pesan yang menunjukkan kesalahan, misalnya layanan yang diminta tidak tersedia atau host atau router tidak bisa dihubungi, ICMP juga dapat digunakan untuk menyampaikan pICMP (Internet Control Message Protocol) berfungsi untuk melaporkan kesalahan jaringan dan menghasilkan pesan yang membutuhkan perhatian.

2. POP3 (Post Office Protocol version 3) digunakan untuk berkomunikasi dengan server email remote dan men-download semua email ke dalam aplikasi email client seperti Outlook, Thunderbird, Windows Mail, Mac Mailaplikasi email client memiliki opsi untuk meninggalkan salinan email yang telah di download tetap berada di server atau tidak

3. Simple Mail Transfer Protocol (SMTP) adalah suatu protokol yang digunakan untuk mengirimkan pesan e-mail antar server, yang bisa dianalogikan sebagai kantor pos. Ketika kita mengirim sebuah e-mail, komputer kita akan mengarahkan e-mail tersebut ke sebuah SMTP server, untuk diteruskan ke mail-server tujuan.  

4. File Transfer Protocol (FTP) adalah suatu protokol yang berfungsi untuk tukar-menukar file dalam suatu network yang menggunakan TCP koneksi bukan UDP. Dua hal yang penting dalam FTP adalah FTP Server dan FTP Client. FTP server adalah suatu server yang menjalankan software yang berfungsi untuk memberikan layanan tukar menukar file dimana server tersebut selalu siap memberikan layanan FTP apabila mendapat permintaan (request) dari FTP client.

5. Address Resolution Protocol disingkat ARP adalah sebuah protokol dalam TCP/IP Protocol Suite yang bertanggungjawab dalam melakukan resolusi alamat IP ke dalam alamat Media Access Control (MAC Address), ARP adalah protocol yang berfungsi memetakan ipaddress menjadi MAC address. Dia adalah penghubung antara datalink layer dan ip layer pada TCP/IP.


Kelebihan dan kekurangan Ipv4 dan Ipv6

IPv4 adalah sebuah jenis pengalamatan jaringan yang digunakan di dalam protokol jaringan TCP/IP yang menggunakan protokol IP versi 4. IP versi ini memiliki keterbatasan yakni hanya mampu mengalamati sebanyak 4 miliar host komputer di seluruh dunia.
IPv6 merupakan metode pengalamatan IP yang perlahan-lahan mulai menggantikan IPv4. IPv6 digunakan sebagai pengalamatan karena keterbatasan jumlah IP yang dimiliki oleh IPv4, mengingat semakin bertambahnya perangkat berbasis IP saat ini. IPv6 atau Internet Protocol version 6 adalah protokol Internet terbaru yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari protokol yang dipakai saat ini, IPv4 (Internet Protocol version 4). Pengalamatan IPv6 menggunakan 128-bit alamat yang jauh lebih banyak dibandingkan dengan pengalamatan 32-bit milik IPv4.
  IPv4                              IPv6
Panjang alamat 32 bit.Panjang alamat 128 bit.
Konfigurasi secara manual atau DHCPBisa menggunakan address autoconfiguration
Dukungan terhadap IPsec OpsionalDukungan terhadap IPsec Dibutuhkan
Checksum termasuk pada HeaderChecksum tidak masuk dalam Header
Menggunakan ARP Request secara broadcast untuk  menterjemahkan alamat IPv4 ke alamat link-layerARP Request diganti oleh Neighbor Solitcitation secara multicast
Untuk Mengelola grup pada subnet lokal digunakan Internet Group Management protocol (IGMP)IGMP telah digantikan fungsinya oleh Multicast Listener Discovery (MLD)
Fragmentasi dilakukan oleh pengirim dan ada router, menurunkan kinerja routerFragmentasi dilakukan hanya oleh pengirim
Tidak mensyaratkan ukuran paket pada link-layer dan harus bisa menyusun kembali paket berukuran 576 byte.Paket Link Layer harus mendukung ukuran paket 1280 byte dan harus bisa menyusun kembali paket berukuran 1500 byte